“Kita optimis bisa memenuhi syarat dukungan tersebut hingga nantinya kita menjadi pasangan calon yang itu dalam kontestasi tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Awasi Kenaikan Harga TBS
BACA JUGA:80.508 Ekor Hewan Kurban di Bengkulu Utara Cukupi Kebutuhan Idul Adha
Mereka juga sudah menyiapkan syarat dukungan tersebut dan tinggal melakukan proses upload data tersebut ke aplikasi Silon.
“Saya pastikan kami akan melengkapi atau meperbaiki persyaratan dukungan tersebut sebelum habis masa waktu pelaksanaan,” tegas Pitra.
Sementara itu Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, SP menerangkan jika KPU akan menunggu bakal pasangan calon melakukan perbaikan.
Masa waktu perbaikan yang diberikan hingga 7 Juni mendatang.
“Saat ini status dokumen pencalonannya belum lengkap dan kita masih menunggu perbaikan,” terangnya.
Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, KPU menemukan berbagai permasalahan dari dokumen dukungan yang disampaikan hingga dinyatakan belum memenuhi syarat.
Di antaranya adanya dokumen dukungan yang ganda termasuk lebih dari ganda satu kali.
Selanjutnya ada juga dukungan yang tidak lengkap karena hanya berupa lampiran KTP dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.
“Termasuk juga kekurangan dokumen lainnya, sehingga dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 533 dukungan. Untuk itu diberikan waktu perbaikan hingga 7 Juni mendatang,” terangnya.
Jika nantinya hingga 7 Juni pasangan bakal calon bisa menyerahkan data sejumlah minimal 21.785, maka KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi kembali.
“KPU memiliki waktu selama 10 hari hingga tanggal 18 Juni 2024 untuk melakukan verifikasi administrasi pada dokumen perbaikan tersebut,” pungkas Santoso.