KTP Anda Dicatut untuk Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya

Selasa 04 Jun 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Saat ini tahapan pemilu tengah memasuki verfikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, waspada nama anda dicatut sebagai pendukung salah satu pasangan calon. 

Terkadang bakal pasangan calon bermodalkan fotokopi KTP memasukan nama anda dalam dokumen dukungan. 

Meskipun dilengkapi dengan surat pernyataan, terkadang identitas anda dicatut tanpa sepengetahuan anda menjadi salah satu pendukung pasangan calon perseorangan.  

KPU sendiri memang diwajibkan melakukan verifikasi faktual dengan mengkonfirmasi dukungan tersebut kepada bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

BACA JUGA:Putusan MA Soal Syarat Cawagub Tuai Polemik

Namun karena banyaknya jumlah dukungan yang harud diverifikasi, tak jarang anda luput dari verifikasi dan besar kemungkinan langsung dukungan tersebut langsung dinyatakan benar. 

Lalu bagaimana anda mengetahui apakah nama atau identitas anda dicatut untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon ? 

Ternyata sangat mudah mengetahuinya hanya dengan smart phone anda, berikut caranya.

1. Website KPU 

Anda hanya perlu masuk ke website infopemilu.kpu.do.id. 

Website ini adalah website resmi yang dimiliki oleh KPU Republik Indonesia yang menyajikan berbagai informasi terkait kepemiluan. 

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Bakamla Jadi Coast Guard, Ini Kata Menko Polhukam

Mulai dari tahapan pemilu, seleksi anggota KPU hingga tanggapan masyarakat terkait tahapan pemilu yang dilakukan daerah. 

Tanggapan ini bisa anda lakukan secara online melalui website tersebut. 

Diantaranya adalah untuk memeriksa apakah nama nada dicatut menjadi pendukung bakal pasangan calon. 

Kategori :