KTP Anda Dicatut untuk Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya

Selasa 04 Jun 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

2. Tanggapan Masyarakat 

Setelah masuk ke website infopemilu tersebut, anda dipersilahkan memilih kanal tanggapan. 

Setelah mengklik kanal tersebut anda akan dipandu untuk memilih tahapan mana yang akan anda berikan tanggapan. 

BACA JUGA:Lapor Kejanggalan Tahapan Pilkada 2024 di Posko Pengaduan

Diantaranya adalah terkait pemilu Dewan Perwakilan Daerah, Pemutakhiran data Partai Politik serta pencalonan peserta pemilu DPR dan DPRD. 

Terakhir adalah pencalonan peserta kepala dan wakil kepala daerah, anda harus mengklik pilihan ini. 

3. Kategori Bakal Pasangan Calon Perseorangan 

Anda akan dihadapkan lagi dengan dua kategori sesuai dengan tahapan pemilu saat ini. 

Pilihan pertama adalah pencatutan data pendukung bakal pasangan calon perseorangan. 

Keduanya adalah tanggapan terhadap daftar pasangan calon pemilu kepala daerah. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem Teken Kerja Sama, 47 RTLH Dibangun Tahun Ini

Untuk melihat apakah identitas anda dicatut atau tidak sebagai pendukung salah satu pasangan calon, anda harus mengklik pilihan pertama. 

4. Nomor Induk Kependudukan

Langsung terakhir yang anda lakukan adalah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda masing-masing dan mengklik pengecekan. 

Setelah itu, mesin aplikasi akan mencari apakah nama anda masuk dalam daftar pendukung salah satu bakal pasangan calon perseorangan. 

Itulah cara untuk mengetahui apakah identitas anda dicatut tanpa izin untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon perseorangan.

Kategori :