KTP Anda Dicatut untuk Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya

Selasa 04 Jun 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Jika nama anda tercantum sebagai salah satu pendukung dan nyatanya anda tidak pernah merasa menyerahkan fotokopi KTP untuk dukungan atau menandatangani pernyataan dukungan, maka anda bisa melakukan protes. 

Protes tersebut bisa anda lakukan dengan menyampaikan keberatan tersebut ke kantor KPU Kabupaten atau Kota tempat anda tinggal. 

BACA JUGA:5 Bulan, Realisasi PAD Parkir Baru 18 Persen, Jukir Keluhkan Karcis Tidak Tepat Waktu

INi dengan tujuan agar KPU tidak mengesahkan identitas anda sebagai syarat dukungan administrasi bakal pasangan calon tersebut. 

Hal ini akan berpengaruh pada jumlah total bakal pasangan calon yang harus memenuhi syarat minimal dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. 

Selain itu masyarakat yang identitasnya dicatut apalagi tandatangannya dipalsukan dalam surat pernyataan dukungan, anda juga bisa melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Pasalnya pencatutan identitas untuk dukungan bakal pasangan calon perseorangan tanpa izin apalagi memalsukan tanda tangan merupakan salah satu pelanggaran. (*)

Kategori :