BACA JUGA:Kenali 9 Alat Komunikasi dari Zaman Purba, Ada Batu Bahkan Gunakan Asap
Kebudayaan menggunakan stelan pakaian serba hitam ini juga sudah masuk ke Indonesia apalagi tanpa disadari ikut dipopulerkan oleh publik figure.
Sedangkan sebagian ulama menilai stelan hitam ketika melayat dan dianggap sebagai kebudayaan keharusan hukumnya mahruh atau lebih utama untuk ditinggalkan.
Dalam Hadist Riwayat At Thabrani, “Berpakaian putihlah kalian, kenakanlah selalu, karena sesungguhnya pakaian putih cerah dan lebih baik, Dan kafankanlah dengan warga itu orang mati kalian,”.
Dari hadist tersebut, maka dengan jelas Islam mengajarkan untuk menggunakan warna putih termasuk saat pemakaman atau menghadiri kegiatan duka cita dalam kematian.
BACA JUGA:Berduet dengan Erwin Octavian di Pilkada Seluma, Jonaidi SP Akui Masih Ada yang Ditunggu
Namun disisi lainnya ada juga ulama yang berpandangan jika mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk duka tidak diatur dalam Islam.
Menggunakan stelan pakaian serba hitam bagi suami atau Istri yang mengalami musibah kematian tak dilarang untuk digunakan.
Sedangkan untuk orang lain atau bukan kelaurgta inti, pakaian tersebut tetap saja dianggap makruh.
Apalagi pakaian hitam tersebut menunjukan kemewahan yang tidak sesuai dengan momentum duka cita yang dihadiri.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 7 Cara Pemberian Pakan Alami untuk Kambing yang Tepat
Apalagi jika sampai penggunanya melengkapi stelan hitam tersebut dengan berbagai perhiasan dan pernak pernik pakaian yang lebih menonjolkan kesan mewah dalam berpakaian.
Itulah diantara pendapat ulama dalam kebiasaan mengenakan stelan hitam dalam menghadiri kegiatan pemakaman.
Namun di Indonesia ada juga masyarakat yang bukan berpikir jika stelan gelap tersebut sebagai kebiasaan atau menandakan duka cita.