KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Manna. Sebab keberadaan PKL tersebut dinilai menganggu pengguna jalan.
Dishub Bengkulu Selatan menerima laporan masyarakat soal badan jalan yang banyak dimanfaatkan PKL untuk berjualan.
Diantaranya, jalan Depan Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, sepanjang jalan di wilayah Tebat Rukis, jalan di wilayah Taman Merdeka dan wilayah jalan Jendral Ahmad Yani.
BACA JUGA:Pak Mungkus Maskot Pilkada Bengkulu Selatan Diluncurkan Bersama Ada Band
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Bengkulu Selatan Alian SH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para PKL tersebut dinilai menyalahi aturan.
Karena aturan mengenai larangan berjualan di bahu jalan telah jelas dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Lalu, Perda Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Aturan sudah jelas dan apa yang dilakukan oleh PKL mengganggu masyarakat," ujar Alian.
BACA JUGA: Sukseskan Bujik’an Dusun ke 3, Berlajut ke Desa Darat Sawah Ulu
Untuk itu pihaknya akan melakukan penataan terhadap PKL yang masih berjualan di beberapa badan jalan yang ada di beberapa titik di wilayah Bengkulu Selatan.
Sebelum dilakukan penertiban pihaknya akan memberikan surat peringatan agar para PKL membongkar warung/lapak dagang.
Apabila pedagang tidak mematuhi imbauan tersebut, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran paksa dari pemerintah.
Dalam waktu dekat pihaknya bersama Dinas Satpol-PP Bengkulu Selatan akan melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa lapak yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Dewan Peringatkan Bupati Pembangunan Pabrik Sawit Picu Pencemaran Lingkungan
"Imbauan dan peringatan sudah disampaikan, kalau masih ada yang melanggar artinya mereka bandel. Nah, itu harus kita tindak tegas dengan cara pembongkaran paksa," kata Alian.