Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan untuk mematikan siaran televisi analog dan beralih ke siaran digital.
BACA JUGA:Jadi Pesaing Ketat Nike, Ini Sejarah, Perkembangan dan Inovasi dari Adidas
BACA JUGA:Waspada Jika Ketemu Hewan Ini! 10 Hewan Penipu Paling Mematikan di Dunia
Mulai 30 April 2022, siaran analog mulai dimatikan di beberapa wilayah, dan masyarakat di wilayah tersebut diharuskan menggunakan STB untuk menerima siaran digital.
Hingga tahap akhirnya berlangsung pada 2 November 2022, yakni penutupan siaran analog di seluruh wilayah Indonesia, menandakan seluruh siaran televisi di Indonesia sudah beralih ke digital.
Untuk mempercepat transisi STB, pemerintah dan beberapa penyedia layanan televisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keharusan penggunaan STB.
Selain itu, ada program pembagian STB gratis untuk rumah tangga miskin atau kurang mampu agar mereka dapat terus menikmati siaran televisi tanpa biaya tambahan yang signifikan.
Jika ada masyarakat yang masih tidak menggunakan STB pada televisi analog setelah proses Analog Switch-Off, maka televisi tersebut tidak akan bisa menerima dan menampilkan siaran televisi.
Karena televisi analog tidak akan bisa menerima sinyal digital tanpa ada STB, sehingga tidak akan ada gambar atau suara yang ditampilkan. Televisi hanya akan menampilkan “salju” atau layar hitam.
Semua saluran televisi yang sebelumnya dapat ditonton melalui siaran analog akan hilang. Ini termasuk saluran-saluran nasional, lokal, dan saluran-saluran khusus yang tersedia melalui siaran digital.
Tanpa STB, pengguna tidak dapat menikmati peningkatan kualitas gambar dan suara yang ditawarkan oleh siaran digital. Siaran digital umumnya menawarkan resolusi yang lebih tinggi dan audio yang lebih jernih dibandingkan dengan siaran analog.
BACA JUGA:Sebelum Membeli Genset Kenali Fungsi dan Penggunaannya, Ada Genset Tanpa Suara
Untuk tetap dapat menikmati siaran televisi setelah ASO, pengguna televisi analog perlu memasang STB yang kompatibel dengan siaran digital.
Alternatif lain adalah beralih ke televisi yang sudah dilengkapi dengan tuner digital bawaan, yang tidak memerlukan STB tambahan untuk menerima siaran digital.
Meskipun banyak keunggulan menggunakan STB, namun biasanya untuk mendapatkan sinyal masih memerlukan antena UHF/VHF untuk menerima sinyal siaran televisi digital bahkan ada yang tetap menggunakan penambah sinyal (signal booster) untuk memastikan penerimaan yang baik.