KORANRB.ID - Hingga Rabu 5 Juni 2024, dari 182 desa di Kabupaten Seluma, tersisa 1 desa yang belum memproses pengajuan dana desa (DD) tahap I.
Yakni Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas.
Salah satu penyebabnya karena pemerintah desa (Pemdes) Kemang Manis mengalami keterlambatan proses pengajuan saat rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Diketahui saat ini kadesnya tengah menjalani proses hukum. Pada Mei 2024 lalu posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Gusti, SE.
BACA JUGA:Keakraban Kafilah MTQ Provinsi Bengkulu dalam Malam Taaruf di Bengkulu Utara
“Memang awalnya ada beberapa kendala di Pemdes Kemang Manis, salahsatunya karena kades sedang terlibat masalah hukum. Namun saat ini sudah diproses oleh Plt Kades. Mudah mudahan paling lambat pekan depan sudah bisa proses pengajuan,” papar Nopetri.
Permasalahan serupa juga terjadi di Pemdes Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, dikarenakan konflik antara kades, perangkat desa dan warga yang saat ini belum tuntas.
Akhirnya pada pekan lalu posisi kades dinonaktifkan dan digantikan oleh sekdes selaku Plt Kades.
Namun pada Rabu siang 5 Juni 2024, Pemdes Dusun Baru sudah mendapatkan rekom dari Dinas PMD untuk pengajuan pencairan dana desa bersamaan dengan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Keterlambatan beberapa pemdes ini memproses pengajuan DD cukup miris, lantaran beberapa desa lainnya di Kabupaten Seluma sudah merealisasikan beberapa program kerja. Bahkan sudah ada yang siap untuk mengajukan pencairan DD tahap II.
BACA JUGA:Ditikam Menantu, Mertua Kritis di RS Bhayangkara Bengkulu
“Untuk Desa Pagar Banyu dan Desa Dusun Baru sudah dapat rekomnya siang tadi (Kemarin,red). Tinggal menunggu proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD), mungkin dalam minggu ini sudah masuk rekening,” terang Nopetri.
Nopetri mengatakan bahwa pengajuan ini dapat dikategorikan sangat terlambat, karena idealnya tahapan proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 ini harus dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu.
Sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan operasional di desa pada tahun 2024.