KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia calon gubernur dan wakil gubernur akan diakomodasi dalam Pilkada 2024.
Meskipun putusan tersebut memicu kontroversi di publik.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, putusan judicial review MA bersifat final dan mengikat. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana harus mengikuti putusan hukum.
Belajar dari pengalaman pilpres lalu, keputusan KPU melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menjadi polemik diapresiasi oleh MK dalam putusannya dalam PHPU pilpres.
BACA JUGA:Jelang Peresmian, Pasar Kutau Belum Siap Digunakan Karena Masih Kurang..
BACA JUGA:Kasus Ketua KPU RI, Komnas Perempuan Desak Ketegasan DKPP
Sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih, dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil, ujarnya.
Terkait teknis pada proses revisi PKPU pencalonan, Idham mengaku sedang melakukan kajian atas petikan putusan MA tersebut.
KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan pemerintah) menyampaikan putusan MA tersebut, imbuhnya.
Idham optimistis masih ada cukup waktu. Sebab, berdasar Lampiran I PKPU 2/2024, pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Produk Daerah Bengkulu Utara Diperkenalkan di MTQ Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pemilih Pemula Tembus 5.000 Lebih di Bengkulu Utara, Blanko e-KTP Disiapkan Segini
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, DPR segera membahas putusan MA bersama KPU.
Putusan MA kan bersifat final dan mengikat.
Untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan, ujarnya.