BACA JUGA:Jelang Peresmian, Pasar Kutau Belum Siap Digunakan Karena Masih Kurang..
Warasman adalah calon legislatif (Caleg) PKP Dapil III Bengkulu Selatan yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan anggota DPRD Bengkulu Selatan tahun 2019 lalu.
Terkait penjadwalan rapat paripurna pelantikan, Sekwan mengatakan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan dan hasil rapat Banmus. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi proses itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti tunggu jadwal setelah ada petunjuk pimpinan," demikian Nico.
Berdasarkan isi surat pemberhentian itu, Imron Amin Yunus diberhentikan dari Anggota DPRD atas dasar usulan DPK PKP.
Ia diusulkan PAW karena melanggar aturan disiplin dan AD ART partai. Bahkan Imron Amin Yunus berpindah partai tanpa izin ke PKP untuk maju sebagai caleg di pilleg bulan Februari 2024.
BACA JUGA:2.500 Guru Belum Terima TPG dan Gaji Bulan Juni, Berikut Ini Ancaman PGRI ke Disdikbud
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE saat dikonfirmasi belum dapat memutuskan tanggal paripurna pemberhentian salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.
Dia mengatakan secara administrasi dan sebagainya telah lengkap namun untuk paripurna masih akan dijadwalkan bersama anggota dan juga sekretariat DPRD.
"Nanti kita sampaikan, saat ini masih ada pembahasan untuk persiapan hal tersebut," singkat Barli.
BACA JUGA:Dewan Peringatkan Bupati Pembangunan Pabrik Sawit Picu Pencemaran Lingkungan
Di tempat berbeda, Imron Amin Yunus dihubungi koran ini tidak memberikan tanggapan apapun soal pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.