Diketahui, dari pengembangan penyidikan ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
BACA JUGA:Ini Syarat, Tugas dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.
Sebagai gambaran, pengalokasian dana BOS dari Kemenag RI setiap tahunnya selalu dikucurkan buat sekolah-sekolah sesuai peruntukan.
Seperti, digunakan dalam pengembangan program keprofesian guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi dan kompetisi siswa serta penguatan mutu pembelajaran.
BACA JUGA:Tak Ingin Kecerdasan Anak Anda Terganggu? Bunda Harus Hindari 14 Makanan Ini
Terkait pengawasan, Kemenag RI telah menggariskan Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.
Tim ini lah, yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Adapun tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kakan kemenag Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
BACA JUGA:Ini Perbedaan AC Inverter dan Non Inverter, Kamu Pilih yang Mana
Dalam penyalurannya, juga telah ditetapkan alur dan tahapan yang dirancang sistematis menggunakan aplikasi.