KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jaksa penyidik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kabupaten Kepahiang, melakukan penelusuran sejumlah aset milik 3 tersangka.
Yakni, eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us.
Penelusuran aset terhadap ketigas tersangka ini terkait dengan fokus utama Kejari Kepahiang, dalam upaya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara dalam setiap penananganan perkara dugaan korupsi.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH, jajarannya akan lebih mengedepankan proses pengembalian potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Ini Fungsi Dana Desa, Serta Penyimpangan yang Sering Terjadi Sekaligus Ancaman Sanksi
Dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di MAN 2 Kepahiang ini sendiri, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp619, 32 juta.
Sejauh ini, proses pengembalian kerugian negara yang telah diterima Kejari Kepahiang masih sebesar Rp100 juta.
"Kita akan lebih mengedepankan menyelamatkan potensi kerugian negara," kata Kajari Ika.
Dari nilai dugaan korupsi yang telah diterima Rp100 juta dari Tsk Epd, eks bendahara MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Tetapkan 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru
Kejari Kepahiang, terus memburu sisa nilai kerugian negara Rp519,32 yang belum dikembalikan.
Sejauh ini, Kasi Intel Nanda Hardika, SH menyampaikan penyidik Kejari Kepahiang masih menunggu niat baik dari ketiga tersangka untuk sesegera mungkin melakukan pengembalian kerugian negara sesuai dengan penghitungan potensi kerugian negara.
Dari sini pula, penyidik Kejari Kepahiang akan bergerak melakukan langkah perampasan aset dari para ketiga tersangka dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang.
"Kita tunggu dulu sampai 2 bulan ke depan, agar para tersangka mengembalikan semua kerugian negara yang telah ditimbulkan," kata Dika.
BACA JUGA:Punya Gigitan Kuat! Berikut 6 Fakta Unik Hyena