Penting Diketahui Berikut Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kulit Secara Alami

Kamis 06 Jun 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

KORANRB.ID – Mungkin hampir setiap orang pernah mengalami luka ataupun goresan sehingga meninggalkan bekas pada kulit.

Terkadang bekas luka yang terbentuk di kulit bisa menjadi masalah yang mengganggu penampilan terutama jika berada di area yang tak terlihat.

Meskipun ada berbagai produk komersial yang diklaim dapat menghilangkan bekas luka, namun beberapa orang lebih memilih untuk menggunakan metode alami karena alasan keamanan dan ketersediaan bahan yang lebih mudah.

Untuk cara alami menghilangkan bekas luka anda bisa menggunakan minyak rosehip, yang dikenal kaya akan antioksidan dan asam lemak esensial.

BACA JUGA:Gaya Rambut Botak Ternyata Memiliki 5 Manfaat Tersembunyi

Dimana dapat membantu memperbaiki kulit rusak dan merangsang pertumbuhan jaringan baru.

Oleskan minyak ini secara teratur pada bekas luka untuk membantu mengurangi penampilannya seiring waktu.

Kemudian juga anda bisa menggunakan Gel lidah buaya, yang sudah digunakan secara turun temurun untuk merawat kulit karena sifat penyembuhannya yang baik.

Oleskan gel lidah buaya langsung dari tanaman atau gunakan produk komersial yang mengandung lidah buaya pada bekas luka setiap hari untuk membantu mempercepat proses penyembuhan dan mengurangi peradangan.

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta

Selain bisa menjadi bahan makanan, minyak kelapa yang mengandung asam lemak rantai medium terbukti juga dapat membantu melembapkan kulit dan mempercepat penyembuhan luka.

Oleskan minyak kelapa secara teratur pada bekas luka untuk membantu mengurangi penampilannya seiring waktu.

Madu memiliki sifat antibakteri dan antiinflamasi yang dapat membantu merangsang penyembuhan luka.

Oleskan lapisan tipis madu mentah pada bekas luka dan biarkan selama beberapa jam sebelum dicuci bersih.

BACA JUGA:Ini Fungsi Dana Desa, Serta Penyimpangan yang Sering Terjadi Sekaligus Ancaman Sanksi

Kategori :