Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

Jumat 07 Jun 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Bisa juga sanksi ini dijatuhkan pada pelanggar Peratruan Daerah. 

3. Hukuman Percobaan atau Bersyarat

Putusan ini adalah putusan yang juga dijatuhkan hakim berupa hukuman badan namun dengan syarat tertentu. 

Biasanya penjatuhan hukuman pidana percobaan atau bersyarat ini tidak perlu dijalani oleh pelaku tindak pidana di lembaga permasyarakatan. 

BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas

Hukuman pidana ini dijatuhkan dengan syarat percobaan selama waktu tertentu. 

Sehingga jika dalam masa bersyarat atau percobaan tersebut terpidana kembali melakukan tindak pidana, maka berlakukan hukuman badan tersebut. 

Namun jika dalam waktu bersyarat terpidana tidak mengulangi atau pelakukan tindak pidana, maka terhapuskan kewajiban menjalani hukuman tersebut. 

Biasanya waktu percobaan akan lebih lama dibandingkan putusan hukuman badan yang dijatuhkan. 

Misalkan pelaku tindak pidana dijatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

BACA JUGA:3 Permintaan Terakhir Alexander Agung yang Melegenda

Maka terpidana tidak perlu menjalani penjara langsung selama 3 bulan namun selama 1 tahun akan dipantau dan tidak boleh melakukan tindak pidana. 

Jika melakukan tindak pidana, maka selain harus menjalani sanksi atas tindak pidana baru, maka hukuman 3 bulan tersebut juga langsung berlaku dan harus dijalani di dalam lembaga permasyarakatan. 

4. Pidana Denda 

Pidana denda juga masuk dalam pidana pokok yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Pidana denda biasnaya ditambahkan pada pelaku tindak pidana selain hukuman badan yang dijatuhkan. 

Kategori :