Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

Jumat 07 Jun 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:3 Permintaan Terakhir Alexander Agung yang Melegenda

Pidana denda tersebut biasanya diberikan dalam bentuk uang yang harus disetorkan pada negara sebagai denda dari perbuatan pidana. 

Ini lazim terjadi pada tindak pidana korupsi. 

Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga akan memasukan tuntutan denda dalam persidangan. 

Denda ini merupakan kewajiban yang ahrus dibayarkan yang jika tidak dibayarkan akan ada kententuan menambah lama masa hukuman badan. 

Lama masa hukuman badan akibat tidak membayar denda juga bervariasi sesuai dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim. 

5. Pidana Pengembalian 

Selain itu, ada juga putusan pidana yang sifatnya hukuman tambahan pengembalian kerugian maupun perampasan hak. 

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan di Pegadaian, Jumat 7 Juni 2024

Hal ini juga lazim dan umum pada putusan tindak pidana korupsi.

Biasanya hukuman tambahan berupa pengembalian uang didasarkan dari besaran kerugian negara yang muncul dalam persidangan dan belum dikembalikan. 

Selain mengganti dengan hukuman badan jika tidak membayar, majelis hakim juga bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan aset pribadi milik terpidana untuk dilelang sesuia besaran hukuman pidana pengembalian uang yang ditetapkan.  

6. Perampasan Barang

Perampasan barang milik pelaku tindak pidana juga bisa masuk dalam putusan mejelis hakim. 

BACA JUGA:Wujudkan Kota Masa Depan ‘Smart, Green, & Beautiful’, PLN Icon Plus Bersama PLN Laksanakan ini di IKN

Perampasan barang tersebut bisa saja untuk dimusnakan atau nantinya dilelang dan hasilnya diserahkan pada negara. 

Kategori :