Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

Jumat 07 Jun 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Tahukah anda jika terdapat berbagai macam putusan sanksi terhadap tindak pidana maupun pelanggaran?

Bahkan ada hukuman bersalah namun hanya perlu anda jalani di luar lembaga permasyarakatan. 

Berikut 7 jenis hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan. 

1. Pidana Penjara 

Pidana penjara adalah salah satu jenis pidana badan yang diberikan pada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. 

Pidana penjara ini dijatuhkan maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

BACA JUGA:Guru PAUD di Seluma Nyaris Masuk Penjara, Gara-gara Uang Tabungan

Jika majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut artinya sang pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan atau lapas seusai waktu yang diputuskan. 

Kecuali jika dalam menjalani hukuman pelaku tindak pidana mendapatkan potongan masa hukuman sesuai yang diatur dalam undang-undang 

2. Kurungan 

Pidana kurungan juga bentuk pidana badan, namun bedanya waktu hukuman cenderung lebih sedikit yaitu paling singkat 1 hari atau paling lama 1 tahun. 

Hukuman kurungan juga biasnaya dibarengi dengan pilihan denda. 

Sehingga jika pelakunya tidak ingin menjalani kurungan di penjara maka bisa membayar denda sesuai putusan pengadilan. 

BACA JUGA:Perempat Final Indonesia Open 2024: Dejan/Gloria Kandas, Potensi Nihil Gelar Lagi

Biasanya hukuman kurungan ini dijatuhkan pada pelaku tindak pidana ringan atau tipiring. 

Kategori :