Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

Jumat 07 Jun 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Perampasan untuk dimusnakan biasnaya adalah barang-barang yang sudah tidak bermanfaat dan terkait dengan alat yang digunakan untuk tindak pidana.

Misalkan senjata tajam yang digunakan dalam kasus penganiayaan. 

Namun untuk barang yang disita atau dirampas untuk negara adalah barang yang masih memiliki nilai dan biasanya terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang atau kejahatan koorporasi. 

Biasanya barang-barang tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang. 

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Miskin dan Fakir Miskin, Ini Amalan yang Islam Ajarkan

7. Pencabutan Hak 

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak ini juga lazim diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi. 

Setiap warga negara memilii hak politik dipilih dan memilih. 

Namun tak sedikit mejslis hakim menjatuhkan hukuman mencabut hak politiknya dalam waktu tertentu selain memberikan hukuman badan berupa penjara, denda maupun hukuman tambahan pengembalian kerugian. 

Pencabutan hak politik ini biasanya dilaksanakan seteelah terpidana menuntaskan hukuman badan di lembaga pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Waspada! 10 Panduan Agar Terhindar dari HIV

Sehingga meskipun sudah bebas, namun masih berlaku hukuman pencabutan hak yang membuat terpidana tidak bisa mengikuti proses politik atau mencalonkan diri. 

Itulah diantara hukuman terhadap pelaku tindak pidana.

Kategori :