KOTA MANNA, KORANRB.ID - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bengkulu Selatan masih berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan enggan bertanggungjawab penuh atas kehadiran ODGJ yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dinas Sosial Bengkulu Selatan mengklaim penanganan ODGJ adalah tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Dinsos Bengkulu Selatan Efredy Gunawan S.STP MM mengatakan, dirinya belum menemukan ODGJ yang meresahkan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Dorong Pemerintah Daerah Mandiri dalam Pendanaan, Arif : Lewat Inovasi Ekonomi
Dinsos Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelusuran namun tidak menemukan.
"Oh itu kata kawan-kawan ODGJ kiriman baru datang dek," kata Efredy.
Meskipun telah melakukan tindakan dan menelusuri ODGJ tersebut, Efredy memastikan tugas penanganan kesehatan jiwa ada pada Dinas Kesehatan.
"Jadi ini tugas tim penanganan kesehatan jiwa masyarakat yang dibentuk Dinas Kesehatan dalam SK bupati," terang Efredy.
BACA JUGA:Tinggi Hilal 9 Derajat di Bengkulu, 10 Dzulhijjah Hijriah Kemungkinan Serentak
Lebih lanjut Efredy menegaskan ia mempertanyakan tugas dari Dinas Kesehatan tersebut untuk menindaklanjuti SK yang telah diberikan oleh Bupati.
Baginya masing-masing tugas pokok dan fungsi ASN sudah jelas.
Ada OPD atau bidang yang benar-benar bertanggung jawab atas SK yang diberikan oleh pemerintah.
"Boleh dicari informasi sejauh mana peran tim yang dibentuk oleh dinas kesehatan tersebut," ujar Efredy.
BACA JUGA:2 Jenis Perceraian di Bengkulu Tengah Mencapai 6.718 Orang, Ini Kecamatan Terbanyak