Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Sinergi Multipihak

Jumat 07 Jun 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Advertorial
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kewenangan pelaksanaan RHL terbagi menjadi 2 (dua) yaitu oleh Pemerintah Pusat apabila berada didalam kawasan hutan disebut dengan Rehabilitasi Hutan (RH), selanjutnya apabila berada di luar kawasan hutan disebut dengan Rehabilitasi Lahan (RL) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

BACA JUGA:Pernah di Bengkulu, Ini Kota yang Dua Kali Jadi Tuan Rumah MTQ, Berikut Sejarahnya

Bentuk pelaksanaan RH dan/atau RL secara umum sama, yaitu berupa RHL vegetatif (penanaman pohon) dan RHL Sipil Teknis (pembuatan bangunan konservasi tanah dan air berupa dam penahan atau gully plug).

//

Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai

Pelaksanaan RHL baik vegetatif maupun sipil teknis agar dapat terlaksana dengan baik memerlukan perencanaan yang baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 telah ditetapkan hierarki perencanaan RHL dimulai dengan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) yang selanjutnya diturunkan ke Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL). 

Rencana Umum RHL DAS yang selanjutnya disingkat RURHL-DAS adalah rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS atau wilayah DAS.

Rencana Tahunan RHL yang selanjutnya disingkat RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.

RURHL disusun dan ditetapkan oleh Menteri yang membindangi kehutanan untuk masa sepuluh tahun. Pelaksanaan penyusunan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) dengan melibatkan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) serta pihak terkait lainnya. 

RURHL mencakup perencanaan RHL untuk tiga ekosistem yaitu ekosistem daratan; ekosistem mangrove dan sempadan sungai; dan ekosistem gambut. Cakupan ketiga ekosistem untuk lokasi RHL di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. 

//

Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL)

Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) terdiri dari Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan (RTn RH) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn RL). 

RTn RH merupakan rencana tahunan untuk di dalam kawasan hutan, sedangkan RTn RL merupakan rencana tahunan untuk di luar kawasan hutan. Berbeda dengan RURHL, RTn RHL disusun dan ditetapkan sesuai dengan kewenangan. RTn RHL disusun berdasarkan RURHL DAS yang telah di sahkan.

Secara sedehana kewenangan penyusunan, penilaian dan penetapan RTn RHL disampaikan sebagai berikut: (Sumber: PermenLHK Nomor 10 Tahun 2022).

Kategori :