Berdasarkan tabel di atas, penyusunan RTn RHL merupakan kewajiban bagi pengelola hutan apabila berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, apabila di luar kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga kewajiban penyusunan RTn RHL diharapkan pelaksanaan RHL tepat sasaran, lokasi, manfaat, dan berdampak sesuai dengan tujuan RHL.
Kewenangan Penyusunan RTn RHL seiring dengan tanggungjawab pelaksanaan RHL. Pelaksanaan RHL di kawasan hutan yang belum dibebani izin merupakan tanggungjawab pemerintah pusat, sedangkan apabila sudah terdapat perizinan/persetujuan perhutanan sosial maka menjadi tanggungjawab pemegang izin atau persetujuan.
Sementara apabila berada di luar kawasan hutan merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi.
RHL merupakan kegiatan berkelanjutan bukan sekedar proyek menanam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai standar anggaran kegiatan, namun lebih dari sekedar itu, RHL merupakan perjuangan mulia dalam rangka mempertahankan dan memperbaiki kualitas daerah aliran sungai.
RHL masih sangat diperlukan karena masih luasnya hutan yang tidak berhutan dan terdapat 12,7 juta ha lahan kritis dalam dan luar kawasan hutan. Sumber pendanaan RHL sebagian besar masih berasal dari APBN menjadi kendala.
Oleh karena itu, dukungan stakeholder dan perlu ada alternatif sumber pembiayaan lain untuk membiayai RHL.
Keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pakar, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan generasi muda sangat diperlukan untuk melaksanakan RHL.
Selain itu, dukungan anggaran dari non APBN/APBD seperti dana desa, CSR, DBH dan Payment Ecosystem Services (PES) akan semakin memperluas jangkauan RHL.
Penulis: AGUS SUKAMTO, S.Hut., M.Ec.Dev.
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi DAS
Balai Pengelolan DAS Ketahun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.