KORANRB.ID – Batal gunakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK), pria berinsial AG warga Kota Bengkulu menikam PSK berinsial MA lantaran geram.
Pasalnya, tersangka AG yang berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Bengkulu mengaku kesal terhadap MA karena diminta uang pembatalan.
Dijelaskan Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP. Sodri, tersangka AG yang telah ditahan Polisi saat ini diduga terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata ekor Ikan pari terhadap korban MA.
Sodri menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AG, kepada Polisi AG mengaku mengenal MA dari aplikasi hijau MiChat.
BACA JUGA:Kongkalikong Kepsek dan Jajaran Kuras Dana BOS MAN 2 Kepahiang
BACA JUGA:Polres Lebong Tangkap 6 Tersangka Selama Operasi Musang Nala I 2024
"Benar bahwa kita membekuk tersangka penganiayaan sorang wanita PSK, akibat tidak sesuai kesepakatan di aplikasi hijau," terang Sodri.
Awal mulanya, tersangka AG dan MA yang sudah saling berkirim pesan di MiChat berencana ingin berkencan.
Tarif pun disepakati Rp100 ribu, AG akan menggunakan jasa MA, kemudian keduanya menentukan tempat berkencan di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Namun setelah keduanya bertemu di hotel, tersangka AG tiba-tiba batal menggunakan jasa MA untuk berkencan.
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
"Mulanya itu si tersangka AG ini buat kesepakan sama wanita PSK MA dari aplikasi hijau. Sudah sepak dengan tarif Rp100 sampai di hotel dibatalkan sama tersangka, terlibat cekcok lah AG dan MA. MA ini minta ganti rugi biaya pembatalan," jelas Sodri.
Tidak terima adanya uang pembatalan yang dilontarkan MA, tersangka AG pun menolak hingga terjadi cekcok berujung penikaman terhadap MA.
Tersangka AG mengeluarkan senjata tajam jenis ekor ikan pari yang dibawanya, dan menusuk MA sebanyak 2 kali.