BINTUHAN, KORANRB.ID - Setelah penetapan 4 tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur tahun 2022, belum ada lagi penambahan oleh Kejari Kaur. Padahal dari informasi berbagai pihak, ada 14 nama lainnya yang diduga ikut terlibat mengemplang dana BOK.
Sopian Saidi Siregar, Penasihat Hukum (PH) tersangka Darmawansyah (Kadiskes Kaur), Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti, dan Kapus Padang Guci, Ricke James Yunsen angkat bicara. Dia mengharapkan penyidik Kejari mengusut tuntas kasus BOK ini seperti apa yang telah menimpa kliennya. Menurut Sopian, dari keterangan yang ia dapat masih ada 14 nama lagi yang perannya sama persis dengan kliennya. Yang hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kaur. BACA JUGA: Megawati Endus Potensi Kecurangan Pemilu "Saya yakin, setelah penghitungan kerugian negara oleh BPKP nanti, akan ada penetapan tersangka baru. Saya yakin dengan kinerja Kejari yang tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini,’’ ujar Sopian. Saat di konfirmasi RB, Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH memastikan proses penyidikan kasus BOK Kaur terus bergulir. Penghitungan kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung. Proses memakan waktu yang cukup lama karena banyak aspek yang harus dihitung oleh pihak BPKP. "Sekarang, masih proses penghitungan kerugian negara. Memang sudah memakan waktu lebih dari satu bulan. Tapi nanti kalau ada informasi, selesainya penghitungan kerugian negara akan kita sampaikan," kata Bobby kepada RB beberapa hari lalu. Kejari Kaur juga Tengah beruapaya merampungkan berkas perkara empat tersangka sehingga bisa segera perkara naik ke PN Tipikor Bengkulu. ‘’Tidak menutup kemungkinan, setelah persidangan empat tersangka dan juga penghitungan kerugian negara, akan muncul fakta-fakta baru. Dari situ nanti bisa saja ada tersangka lainnya,’’ jelas Bobby.(cil)
Kategori :