MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko baru-baru ini kembali menerima hibah Rp15,3 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Dana tersebut untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko yang tahapannya saat ini telah berjalan.
Sebelumnya, November 2023 lalu, KPU Mukomuko telah menerima dana hibah Pilkada dari Pemkab Mukomuko Rp10 miliar.
Sehingga total dana hibah Pilkada dari Pemkab Mukomuko yang telah diterima oleh KPU Mukomuko sejumlah Rp25,3 miliar.
BACA JUGA:Pendampingan Anak Korban Kekerasan Cegah Dampak Pasca Kejadian
Jumlah ini sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakati oleh Pemkab Mukomuko dan KPU Mukomuko.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin membenarkan jika KPU telah menerima angaran hibah Pilkada tahun ini 100 persen dengan total Rp 25,3 Miliar sebanyak dua tahap pencairan.
Tentunya anggaran tersebut diusulkan KPU Mukomuko sesuai kebutuhan yang nantinya juga akan dipertanggungjawabkan oleh KPU Mukomuko di akhir pelaksanaan pesta demokrasi.
“Untuk total anggaran hibah kedua KPU Rp 15,3 miliar, sudah cairkan, karena kemungkinan untuk kebutuhan kegiatan dan persiapan menyukseskan Pilkada, yang saat ini persiapan masih terus berjalan,” sampainya.
BACA JUGA:Kenalkan Anak dengan Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan
Ali menjelaskan untuk proses transfer dana hibah Pilkada yang diberikan kepada Penyelenggara Pemilu ini memang tidak sekaligus. Maka dari itu di tahun 2023 lalu telah dulu ke rekening KPU.
Dimana hal tersebut sudah menjadi satu ketetapan dan yang telah disepakati bersama sebelumnya antara KPU Mukomuko dan Pemkab Mukomuko.
“Yang pastinya KPU Mukomuko sudah menerima 100 persen dana Pilkada dari Pemkab Mukomuko,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, proses pencairan dana hibah untuk penyelenggara Pemilu yaitu KPU Mukomuko telah dilakukan Jumat 7 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Didik Anak Berani Mengungkapkan Pendapat