KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengajak penyandang disabilitas untuk berperan aktif menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Seperti menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara November nanti.
Sebab setiap warga Negara memiliki hak suara dalam memilih calon kepala daerah.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan pemilihan legislatif ataupun kepala daerah saat ini lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.
BACA JUGA:PAUD Pondasi Karakter Anak, Derta: Sinergikan Pendidikan Rumah Dengan Sekolah
Sebab sudah ada regulasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas, dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu.
Menurut Arif, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses Pemilu sesuai regulasi yang ada. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu.
Arif menambahkan, kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih telah dijelaskan secara detail dalam amanat Pasal 5 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jangan cuek terhadap Pemilu. Semua punya hak yang sama,penyandang disabilitas juga berperan aktif," kata Arif.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Kembali Terima Hibah Rp15,3 Miliar untuk Pilkada
Meskipun demikian, Arif melanjutkan, masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas seperti akses informasi yang sulit, aksesibilitas hak pilih.
Kemudian, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan ketersediaan alat bantu yang kurang.
Sehingga, hal ini menyebabkan sulitnya mencapai Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Teman-teman (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama.
BACA JUGA:Pendampingan Anak Korban Kekerasan Cegah Dampak Pasca Kejadian