Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," ujar Arif.
Bawaslu masih kata Arif, mengupayakan hak penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan nanti terpenuhi.
Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas.
Selanjutnya, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas.
BACA JUGA:Kenalkan Anak dengan Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan
"Tak kalah penting pula yakni, melakukan sosialisasi prosedur pemilih dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas," beber Arif.
Sementara itu Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE menambahkan, pihaknya akan mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Apalagi, dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan, soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya.
"Teman-teman disabilitas berikan hak suaranya, pemerintah harus bantu kebutuhan penyandang disabilitas, kami dorong itu," demikian Sahran.