BACA JUGA:Dampak Psikologis Bagi Anak Pelaku Korupsi, Berhentilah Mulai Sekarang
Pantarlih itulah nantinya akan melakukan sinkron data pemilih sesuai dengan DP4 di wilayah kerjanya masing-masing atau di 117 desa/kelurahan di daerah ini.
Salah satu faktor bertambahnya jumlah pemilih pada Pilkada 2024, karena ada pemilih baru.
Dalam artian, pada Pemilu 2024 lalu pemilih-pemilih ini belum cukup umur untuk menjadi pemilih.
Tapi pada Pilkada 2024 usia mereka telah mencukupi syarat menjadi memilih, sehingga masuk dalam DP4 yang diterima KPU Kepahiang dari Kemendagri.
BACA JUGA:Perbaikan Server SIAK Dinas Dukcapil Kaur Selesai, Pelayanan Masih Lumpuh, Ini Penyebabnya
Sebagai tindak lanjut dari DP4 yang diterima KPU Kepahiang, akan dilakukan pembentukan Pantarlih.
Pantarlih itulah nantinya akan melakukan sinkron data pemilih sesuai dengan DP4 di wilayah kerjanya masing-masing, atau di 117 desa/kelurahan di daerah ini.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara 2020 Terulang, Arie Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.
Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.