BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini di beberapa gerai Alfamart di Kota Bengkulu, kembali ada juru parkir yang memungut uang parkir kendaraan konsumen yang berbelanja.
Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah Kota Bengkulu? Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si mengatakan Pemkot Bengkulu menyerahkan sepenuhnya kewenangan soal parkir ke pada Alfamart.
"Kalau Pemerintah Kota tidak terlalu ikut campur.
Semua kewenangan ada pada Alfamart, Sama seperti BenMall yang telah membayar pajak parkir.
BACA JUGA:Masyarakat Masih Khawatir Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Bagaimana prosedur pengelolaan lahan parkirnya diserahkan sepenuhnya ke pihak BenMall," ungkap Eko.
Ditambahkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH menjelaskan Alfamart sudah membayar pajak parkir.
Karena mereka statusnya adalah pemilik lahan.
Ini sudah diatur dalam regulasi Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Astra Motor Gerakkan Aksi Donor Darah Serentak, Kumpulkan 540 Kantong Darah
“Jadi begini Alfamart sendiri memiliki lahan untuk parkir.
Dan itu secara hukum milik mereka.
Jadi sah-sah saja jika itu ditarik oleh Alfamart,” terang Nurlia.
Barang siapa pemilik lahan yang ingin mengunakn lahannya untuk lahan parkir maka akan dikenakan pajak parkir.
Namun nantinya lahan yang sudah dilegalkan untuk tempat parkir tersebut, harus dibayarkan pajaknya sebesar 10 persen dari penghasilan parkir tersebut.