"Masyarakat yang kesulitan menghitung kerugian akan dipandu.
Nantinya akan dikalkulasikan seluruh kerugian yang dialami masyarakat se Kota Bengkulu," ungkap Anastasya Pase.
Dengan rencana tersebut mempertegas rencana awal dewan yaitu untuk menggugat PLN secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Anastasya memastikan DPRD Kota Bengkulu tidak akan mundur, tetap pada pendirian untuk menggugat PLN. Sebab langkah ini diambil demi rakyat.
BACA JUGA:Pipa Pertamina Bengkulu Pecah, Perketat Pengawasan Penyaluran BBM!
"Rencana pelaksanaan posko pengaduan ini juga mempertegas langkah kami.
Sebab ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat dalam hal ini konsumen," terang Anastasya Pase.
Selanjutnya disampaikan Anastasya Pase bahwa untuk konpensasi yang diberikan oleh PLN masih bersifat tidak jelas.
Pasalnya daerah Sumatra Barat sudah mengeluarkan stetmen bahwa akan memberikan kompensasi sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Berada di Daerah Rawan, BPBD Bengkulu Siapkan Mitigasi Bencana
Namun sangat berbeda dengan Kota Bengkulu, pihak PLN sendiri Belum tahu berapa konpensasi yang akan diberikan untuk warga Bengkulu akibat padamnya listrik PLN.
Oleh sebeb itu juga Anastasya Pase mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk datang ke posko dan mengadukan besaran kerugian dan sama- sama ikut menggugat pihak PLN.
"Kami sempat membaca artikel bahwa di daerah terdampak mereka memberikan kompensasi 10 persen,” jelas Anastasya.
Di tempat terpisah Asisten Manager Bidang Keuangan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perusahan Listrik Negara Wilayah Bengkulu, Panji menyampaikan bahwa untuk besaran kompensasi akibat listrik padam itu, mereka masih menunggu arahan PLN induk.
BACA JUGA: Warga Dusun Baru Dikepung Persoalan, Ibran Menghilang Pasca Dicopot Jabatan
Namun nominal kompensasi itu kemungkinan tidak terlalu besar.