Diantaranyaa, belanja modal, belanja pegawai ataupun belanja barang dan jasa. Kalau untuk belanja perjalanan dinas paling besar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Paling besar di DPRD Bengkulu Tengah. Namun, angkanya jauh turun dibandingkan tahun lalu. Kalau tak salah secada keseluruhan berkisar Rp 1,5 miliar," jelas Welldo.
Meskipun Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan WTP, namun Pemkab Bengkulu Tengah tak serta merta bebas dari catatan dari BPK.
BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang juga Polisi Hingga Meninggal Dunia
BACA JUGA:'Banyak Omong' Merupakan Gangguan Mental? Simak Penjelasannya
Belanja barang dan jasa atas honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan
Belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
Kemudian Penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.