Tenaga pendidik nantinya memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK, sehingga bisa membaur.
BACA JUGA:Penderita Stunting di Seluma Akan Diangkat jadi Anak Pejabat, Begini Kata Dinkes
BACA JUGA:15 Juni Deadline Pengajuan Pencairan, Ini Sanksi Berat Desa Telat Cair DD Tahap I
"Guru harus bisa memberikan pemahaman bagi siswa non ABK, bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya," papar Farzian.
Ditambahkan Farzian, adapun siswa ABK yang diterima di sekolah negeri, merupakan ABK yang masuk dalam kategori ringan, sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa sekolah di sekolah luar biasa (SLB) yang ada di Kabupaten Seluma.
Disdikbud Seluma berupaya menyosialisasikan kebijakan tersebut akan segera dilakukan, dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), agar mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.
Pada jenjang SMP, nantinya ABK akan dibantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa untuk pendampingan siswa ABK.
Untuk diketahui, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut akan dimulai dari tanggal 24-28 Juni 2024 mendatang.
Mekanisme penerimaan peserta didik baru mencakup kategori zonasi, prestasi dan afirmasi.
Untuk diketahui, di Kabupaten Seluma jumlah SD Negeri berjumlah sebanyak 180 unit dan 5 unit SD Swasta, serta SMP Negeri ada 47 unit.