Dari tiga besar tersebut, Bupati berhak memilih satu diantaranya dan tidak harus memilih calon kepala dinas dengan nilai tertinggi.
Ini lantaran Bupati juga berhak mempertimbangkan atas hasil penelusuran rekam jejak yang juga dilakukan oleh Panitia Seleksi.
BACA JUGA:9 Calon Kepala Dinas di Bengkulu Utara Harus Bisa Bikin Ini Bila Ingin Teepilih
BACA JUGA:Pansel Telusuri Rekam Jejak 9 Pejabat, Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan
“Tiga besar tersebut sudah dianggap mapu menjabat sebagia kepala dinas dan diserahkan pada Buapti memilih salah satunya,” pungkas Muchsinin.
Kategori :