KPU Bengkulu Utara Butuh 841 Pantarlih, Pendaftaran Dibuka 13 Juni, Catat Persyaratannya

Senin 10 Jun 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Termasuk juga memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih di masing-masing wilayah Tempat pemungutan suara. 

BACA JUGA:Harga Daging Melonjak di Bengkulu Utara Menjelang Idul Adha, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kebiasaan Nunggak, Bapenda Bengkulu Utara Ajukan Slip Pajak Syarat Pengajuan Dana Desa

Hasil pencocokan dan penelitian tersebut lantas dilaporkan pada panitia pmeungutan suara (PPS). 

Data tersebut akan diteruskan ke PPK dan KPU untuk ditetapkan mnenajdi daftar pemilih tetap (DPT). 

Saat mendekati hari pencoblosan, mereka juga akan memberikan tanda pemilih di rumah-rumah warga tersebut untuk selanjutnya berhak menerima undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pantarlih akan mendapatkan honor Rp1 juta perbulan. 

Pantarlih bekerja dengan bertanggungjawab jawab dengan Panitia Pemungutan  Suara (PPS). 

Selain persyaratan umum berupa ijazah dan tinggal di wilayah kerja pantarlih, syarat umum menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak boleh tergabung atau terafialiasi dengan partai politik.

Kategori :