BENGKULU, KORANRB.ID – Satres Narkoba Polresta Bengkulu membekuk 2 tersangka pengedar sabu di Kota Bengkulu.
Keduanya dibekuk di dua tempat berbeda di Kota Bengkulu.
Tersangka pertama An (37) dan Ok (32) warga Kota Bengkulu.
Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomy Sahri, SH, MH menerangkan keduanya ditangkap Kamis 6 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.
BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Tersangka pertama yang ditangkap adalah An di simpang 4 Betungan.
Dari tangan An polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika sabu seberat 45,51 gram.
Polisi juga menyita 1 unit handphone milik An.
Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap An.
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Kabupaten Kaur Masuk Tahap Pengukuran
Dia mengaku kalau Sabu itu akan diberikan kepada Ok di seputaran Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Sekira pukul 19.15 WIB anggota melakukan penangkapan Ok di rumahnya di Kelurahan Bumi Ayu.
“Kita amankan juga Ok dirumanya serta kita lakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap Tomy.
Namun saat dipintai keterangan terduga Ok mengatakan dirinya disuruh orang untuk mengambil narkotika itu.
BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta