“Sekarang kami sedang melakukan pengembangan kasus dan mendalami barang bukti yang ada,” jelas Tomy.
Di rumah Ok ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 1(satu) pack plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah double tape yang mana diakui oleh pelaku barang tersebut miliknya.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan diakui oleh terduga tersangka bahwa barang yang ditemukan anggota di rumah Ok adalah miliknya.
Maka Ok kita bawa ke Polresta dan akan dilakukan penyelidikan selengkapnya,” terang Tomy.
BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur
Atas tindakan penyalagunaan narkotika, tersangka Ok dan An akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan jerat sesui dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Spesifiknya adalah pasal penyalagunaan Narkotika,” tutup Tomy.