“Penetepan tersangka sudah dilakukan, artinya yang membuat rusuh itu bukan kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan,”tutupnya.
Hingga saat ini, Ibran juga tidak terlihat di desa tempat ia bernaung.
Hal ini diungkapkan oleh salahsatu warga Desa Dusun Baru, Mahyen.
BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta
Dikatakannya setelah dua hari Ibran menerima SK pemberhentian sementara, Ibran tidak terlihat lagi di desa, kemungkinan ia menetap di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu.
“Sudah lama tidak terlihat, pasca dinonaktifkan ia langsung menghilang.
Lalu ada penetapan tersangka atas penyegelan kantor desa,”terang Mahyen.
Menghindarnya Ibran sangat disayangkan warga Desa Dusun Baru, karena saat ini 7 orang warganya ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Ibran itu sendiri dengan alasan penyegelan dan pengrusakan barang di area Kantor Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur
Padahal seharusnya, Ibran sebagai Kades harus bijak dan duduk bersama warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, bukan malah melaporkan warga desa bahkan salahsatu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga.
Dengan adanya tindakan Kades, Mahyen mengaku bukan tidak mungkin situasi desa menjadi semakin tidak kondusif.
“Ini sangat disayangkan, karena yang dilaporkannya adalah warga warganya sendiri.
Alangkah baiknya jika dibahas bersama, bukan mengkasuskan warganya dan kemudian menghilang,”terang Mahyen.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Kaur Rampung Dibayarkan, Pemkab Kaur Ingatkan Kegunaannya
Mahyen mengaku semenjak Ibran diberhentikan sementara,belum ada perubahan yang menonjol dari Ibran, apalagi beritikad baik menemui warga desa.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma pada pekan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.