Baik hak hidup, hak mendapatkan pendidikan hingga hal berkehidupan lebih layak serta mendapatkan pekerjaan.
“Kesamaan hak yang dimiliki oleh kaum disabilitas sudah dijamin pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ungkap Sahat.
Selain itu juga pemenuhan fasilitas umum untuk disabilitas akan direalisasikan.
Sebab hal tersebut juga termasuk dalam segi penghormatan pada kaum disabilitas.
BACA JUGA:ASN Lebong Menjanda Bertambah Menjadi 5, Ini Faktor Utama Penyebab Bercerai
“Selain hak secara formil juga sebagai bnetuk penghormatan kita akan mengusahakan prasarana untuk disbilitas bisa terlengkapi,” jelas Sahat.
Di tempat yang terpisah pemerhati disabilitas, Sindra Abdul Yasir, S.Sos juga turut menyoroti Raperda Penghormatan Disabilitas.
Menurut Sindra selama ini disabilitas belum diberikan ruang untuk berekspresi.
Dengan diterimanya Raperda Penghormatan Disabilitas harapannya membuat para disabilitas bisa bernafas lega.
BACA JUGA:Pembangunan SMKN 3 Kota Bengkulu Tunggu Pemenang Lelang
“Beberapa waktu yang lalu di Kota Bengkulu sudah diterima Raperda Penghormatan Disabilitas.
Itu adalah awal yang baik untuk disabilitas,” ungkap Sindra.
Namun harapannya, aturan bukan sifatnya semu saja.
Aturan yang ada harus memberi manfaat untuk disabilitas.
Sebab selama ini disabilitas seperti tidak diperhatikan.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Disalurkan ke KPU Bengkulu Selatan, Tuntutan Pemda