Pelayanan pertama adalah pengajuan sertifikat tanah dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.
Kedua adalah perubahan sertifikat tanah fisik ke elektronik, berikut cara pendaftarannya.
Untuk pendaftaran sertifikat baru atau tanah yang belum bersertifikat, anda harus menyiapkan dokumen berikut
1. Pengumuman dokumen Gambar, peta tanah atau ruang, surat ukur dan dokumen lain
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat
BACA JUGA:The Daddies Layani Ganda Taiwan, 3 Pebulutangkis Indonesia Maju Semifinal Australian Open 2024
2. Bukti tanah harus sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik dan memiliki nomor Identifikasi bidang tanah
3. Dokumen pembuktian hak atas tanah
4. Dokumen data dalam beberapa dokumen elektronik yanga kan dilakukan penelitian
5. Dokumen yang diberikan harus sudah berstatus sah dan sebenarnya
Sedangkan untuk tanah yang sudah terdaftar atau memiliki sertifikat fisik konvensional dan akan dialihkan ke sertifikat elektronik harus menyiapkan syarat berikut ini.
1. Permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Pergantian baru bisa dilakukan jika data fisik yang diisi sesuai dengan data sertifikat lahan
3. Kantor pertanahan berhak melakukan validasi pada atas nama pemegang sertifikat lahan jika ternyata syarat yang diajukan berbeda.
BACA JUGA: Minggu 16 Juni, Pemprov Bengkulu Akan Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng
BACA JUGA:Dedy dan Ronny Lebih Berpeluang Diusung Nasdem Maju Pilwakot