Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum atau sengketa yang terkait dengan properti.
Pastikan tidak ada sengketa hukum atau beban hukum lain yang melekat pada properti, seperti jaminan hipotek atau klaim dari pihak ketiga yang belum terselesaikan.
BACA JUGA:Segera Pindahkan Sertifikat Anda Jadi Sertifikat Elektronik, Ini Keuntungan dan Cara Mendaftarnya
BACA JUGA:Masih Ada Dokumen Dukungan Pitra Martin-Gusti Dinyatakan TMS
Pastikan bahwa semua pajak properti (PBB/PBB-P2) telah dibayar oleh pemilik sebelumnya.
Anda bisa meminta bukti pembayaran pajak sebagai referensi.
Laporan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang status legalitas dan historis tanah.
Jika perlu, konsultasikan dengan pengacara atau notaris yang berpengalaman dalam transaksi properti untuk memastikan semua dokumen dan riwayat kepemilikan telah diverifikasi dengan benar.
6. Negosiasi dengan Bijak.
Lakukan negosiasi harga dengan penjual secara bijak berdasarkan hasil inspeksi dan perbandingan harga pasar di sekitar lokasi.
Jangan sampai anda membeli rumah sangat tinggi dari harga pasaran. Begitu juga menawar jangan terlalu membuat orang tersinggung karena tawaran yang tak masuk akal.
BACA JUGA:Jabatan 27 Kades Diperpanjang 2 Tahun, 66 Desa di Lebong Jadwalkan Pilkades
BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Kurban 4 Ekor Sapi Tahun Ini
7. Gunakan Jasa Profesional.
Jika perlu, gunakan jasa agen properti atau pengacara properti untuk membantu Anda dalam proses transaksi dan memastikan segala sesuatunya berjalan lancar dan sesuai hukum.
8. Jangan Terburu-buru.