2. Periksa Dokumen Secara Teliti.
Ketika ingin membeli rumah bekas, sangat penting untuk memeriksa dokumen secara teliti sebelum membuat keputusan akhir.
Sebab anda perlu memastikan bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menjual properti tersebut.
BACA JUGA:Perhatian, Ini 4 Pertanda Kamu GERD
BACA JUGA:Big Match Piala Eropa 2024: Prediksi Spanyol Vs Kroasia, Asa Terakhir Modric
Periksa sertifikat kepemilikan tanah (SHM/SHP) atau bukti lain yang mengonfirmasi kepemilikan sah.
Pastikan bahwa properti memiliki semua izin dan perijinan yang diperlukan.
Seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), surat keterangan tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan izin-izin lain yang relevan sesuai peraturan di wilayah Anda.
Periksa apakah ada utang atau beban hukum lain yang melekat pada properti, seperti jaminan hipotek, sengketa hukum, atau klaim dari pihak ketiga yang mungkin mempengaruhi status kepemilikan atau penggunaan properti.
Periksa riwayat transaksi properti untuk memastikan bahwa tidak ada masalah yang mungkin timbul di masa depan, seperti sengketa warisan atau perjanjian jual beli sebelumnya yang belum terpenuhi.
BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Donor Darah, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Berbahaya Ini
Pastikan bahwa pajak properti (PBB/PBB-P2) dan biaya lainnya telah dibayarkan oleh penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi notaris atau biaya pengalihan hak.
Dokumen bisa memberikan informasi tentang batasan-batasan properti, seperti batas-batas tanah, hak akses, dan perjanjian servitut yang mungkin mempengaruhi penggunaan atau pengembangan properti di masa depan.
3. Perhatikan Lokasi dan Lingkungan.