Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Anda Perhatikan 8 Hal Ini, Biar Gak Rugi

Sabtu 15 Jun 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

Perkirakan biaya ini dengan cermat berdasarkan inspeksi yang dilakukan.

BACA JUGA:Akhiri 3 Seri, Crosser Astra Honda: Delvintor Siap Persembahkan Terbaik di MXGP Italia

BACA JUGA: Wahana Salju Terbesar Snowland hadir di BenMall Bengkulu

Biaya notaris diperlukan untuk pembuatan akta jual beli dan proses administratif lainnya. 

Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan layanan notaris yang dipilih.

Pajak Pembelian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh) Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh ATTB) harus dibayar saat proses transaksi properti. Peraturan dan tarifnya dapat berbeda di setiap wilayah.

Kadang-kadang diperlukan survei atau penilaian properti untuk menilai kondisi atau nilai properti. 

Biaya ini harus dipertimbangkan dalam anggaran Anda.

Anda mungkin perlu membeli asuransi rumah untuk melindungi properti Anda dari risiko seperti kebakaran, bencana alam, atau pencurian.

BACA JUGA:Kolaborasi Wonderful Indonesia yang Terpajang di Kandang RCD Espanyol

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove

5. Cek Riwayat Kepemilikan.

Pastikan riwayat kepemilikan rumah tersebut jelas dan tidak ada masalah hukum yang mengganggu kepemilikan di masa mendatang.

Pastikan untuk memeriksa sertifikat tanah (SHM/SHP) atau bukti kepemilikan lainnya. 

Ini akan memberikan kepastian bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menjual properti tersebut.

Telusuri riwayat transaksi properti ini, termasuk riwayat jual beli sebelumnya. 

Kategori :