Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali

Sabtu 15 Jun 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Dari total Rp619, 32 juta nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang, tinggal tersisa Rp223,32 juta belum dikembalikan. 

Dari jumlah kerugian negara tersebut, sebanyak Rp396 juta sudah berada di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

Sebelumnya, Kamis,  13 Juni 2024 siang Tsk Am selaku eks kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK melakukan pengembalian kerugian negara ke Kejari Kepahiang sebesar Rp150 juta.  

Penyerahan uang korupsi diserahkan langsung pihak keluarga didampingi penasehat hukum, Tsk Am.

BACA JUGA:Tak Ingin Tertangkap Sendiri, Sebut Asal Sabu ke Polisi

BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara

Pada Selasa 11 Juni 2024 Tsk EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang telah mengembalikan Rp186 juta. 

Serta, tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang melakukan pengembalian Rp60 juta kepada Kejari Kepahiang. 

"Kita menerima pengembalian dari tersangka dengan inisial AM, dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp150 juta," ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH.

Pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS pada MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022  tersebut lanjutnya, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat

BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap

Dari pengembangan penyidikan diketahui, ketiga Tsk korupsu dana BOS MAN 2 Kepahiang memanfaatkan pihak ketiga hanya sebagai tameng menjalankan kegiatan dari alokasi dana BOS MAN 2 Kepahiang. 

Pihak ketiga yang dilibatkan, guna menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.

Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa. 

Kategori :