Tunjangan 130 Guru Non Sertifikasi Triwulan I di Bengkulu Tengah Dibayarkan

Selasa 18 Jun 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BACA JUGA:Arif Gunadi Tokoh Potensial Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Mengapa Sering Ada Daun Kemangi Saat Makan Pecel Lele atau Pecel Ayam?

Hal ini sesuai aturan dari Permendikbud.

“Kalau guru yang tak memenuhi jam mengajar maka tak mendapatkan tunjangan non sertifikasi ini. Tapi ada pengecualian bagi guru yang mengajar di sekolah kecil dan dia guru satu-satunya, meski jam mengajar tak terpenuhi masih bisa menerima,” jelasnya.

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidikan, guru harus mengikuti PPG.

Yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. 

“Jadi bagi guru non sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik, otomatis akan terdata sebagai guru penerima sertifikasi atau TPG,” tutur Napoleon.

Kategori :