BINTUHAN, KORANRB.ID - Bukan hanya rumah tangga selebriti yang sering diguncang isu perceraian, kasus perceraian juga merupakan hal yang lumrah terjadi bagi PNS di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Bagaimana tidak, setiap tahunnya pasti akan ada pengajuan cerai dari PNS yang masuk ke Inspektorat Kaur.
Hal ini tentu saja menuai banyak pertanyaan, kenapa seorang PNS yang notabenenya adalah panutan bagi masyarakat malah memberikan contoh yang tidak baik dengan mengajukan perceraian untuk mengakhiri hubungan keluarga yang sudah dijalani bahkan hingga puluhan tahun.
Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengungkapkan semenjak dia menjabat, sudah puluhan PNS Kaur yang mengajukan perceraian bahkan ada yang memang sampai ke persidangan dan memutuskan untuk berpisah.
BACA JUGA:10 Pelajar SMP Seluma Tidak Lulus, Ini Solusi untuk Mereka
Ada banyak sekali beragam alasan perceraian ini dilakukan. Mengagetkannya salah satu penyebab paling banyak adalah perselingkuhan.
Kemudian ada juga perceraian diajukan karena faktor ekonomi.
"Paling banyak perceraian ini karena faktor ekonomi, dan perselingkuhan.
Yang juga kadang dibumbui dengan KDRT," kata Harika.
BACA JUGA:Hewan Sakral! Berikut 5 Fakta Unik Burung Bangau Mahkota Merah, Simbol Keberuntungan
Harika mengungkapkan, di tahun 2024 ini sudah ada sebanyak 6 orang PNS Kaur yang melakukan pengajuan cerai ke Inspektorat Kaur.
Pengajuan cerai ini didominasi oleh PNS perempuan.
"Tahun ini saja sudah ada sebanyak 6 pengajuan cerai yang masuk ke kita, sekarang sedang dalam tahapan Binap," ujar Harika.
Meskipun dengan berbagai alasan, pihak Inspektorat tetap saja akan melakukan langkah supaya yang melakukan pengajuan cerai agar tidak melanjutkan niatnya.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma, Teddy Rahman Akui Sudah Bentuk 1000 Anggota Timses