BINTUHAN, KORANRB.ID - Hingga tahun 2024, ada 30 ribu unit kendaraan milik warga Kabupaten Kaur, baik itu kendaraan dinas dan pribadi menunggak pajak.
Jumlah ini masih sangatlah banyak, pasalnya berdasarkan pendataan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kaur, hingga tahun ini Cuma ada 54 ribu unit kendaraan di Kabupaten Kaur.
Jika dirupiahkan, jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kaur mencapai angka kurang lebih Rp25 miliar.
"Untuk tunggakan pajak kendaraan di Kaur, masih sangat besar.
BACA JUGA:3 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jembatan Desa Pelajaran II Rusak Parah
Sampai saat ini tercatat masih ada 30 ribu kendaraan yang menunggak pajak," kata Kepala UPTD Samsat Kaur Alex Supekri M.Si beberapa waktu yang lalu.
Alex mengungkapkan, tingkat kesadaran masyarakat Kaur untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya ini memang masih cukup rendah.
Terbukti, dengan beberapa kali pelaksanaan kegiatan pemutihan antusiasme warga masih cukup kurang.
Padahal, momentum pemutihan pajak ini harusnya bisa dimanfaatkan untuk melunasi pajak yang selama ini menunggak.
"Kesadaran masyarakat, masih kurang padadahal pajak ini diperuntukan nanti untuk rakyat itu sendiri," ungkap Alex.
Disampaikannya, sesuai dengan perintah dari Gubernur Bengkulu saat ini program pemutihan pajak kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 30 November mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalu OPD terkait harusnya juga sudah membuat program bagaimana nanti program pemutihan pajak ini bisa secepatnya sampai dengan masyarakat.
"Sekarang sudah mulai program pemutihan pajak lagi, untuk masyarakat Kaur yang hendak melakukan pembayaran pajak tanpa denda sudah bisa melakukannya sekarang di kantor Samsat Kaur," sampai Alex.
BACA JUGA:Kejari Buka Peluang Sita Aset 3 Tersangka Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang