MEDAN, KORANRB.ID - Dunia jahat Naya saat ini sedang dihebohkan dengan informasi 15 anggota Polrestabes Medan yang jadi buronan.
Belasan anggota Polrestabes Medan itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar.
Dijelaskannya, diantara DPO itu, ada yang terlibat kasus dugaan perampokan dengan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui, tiga anggota Polrestabes Medan pada Oktober 2022 lalu, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani sidang.
BACA JUGA:Mati Ide Membuat Konten? Ini Kiat yang Bisa Kamu Lakukan
BACA JUGA:Mana Lebih Baik, Mandi Air Dingin atau Air Hangat, Berikut Penjelasannya
"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,"kata Kasubid Humas Polrestabes Medan.
Namun dijelaskannya lagi, beberapa personil lain yang terlibat sudah ditahan dan menjalani persidangan.
Diantaranya ada nama Aiptu Sutarso. Beberapa anggota yang masuk DPO itu sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.
Ini daftar 15 polisi Polrestabes Medan yang masuk daftar DPO :
Aiptu Sutarso
Bripka Sutrisno
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha