Dikarenakan belum mendapatkan informasi yang berarti, Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri belum menyiapkan beberapa program bantuan untuk korban judi online.
Dengan adanya terkait penambahan korban judi online dalam DTKS, tentu mungkin ini solusi bagi mereka yang terdampak, sehingga bisa segera bangkit dari keterpurukan ekonomi.
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap
Meski hingga kini, pihak Dinsos Pemprov Bengkulu belum menerima informasi yang berarti.
"Kami berharap masyarakat yang merasa menjadi korban judi online dapat segera melapor ke Dinas Sosial atau pihak terkait lainnya, agar bantuan bisa segera disalurkan," kata Dwi.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera, SE, MM menyebut jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang terbukti terpapar Judol, maka tindakan secara administrasi akan dilayangkan.
“Secara adminstrasi tindakan tegas akan di ambil jika terbukti melakukan kegiatan judi online,” jelas Gita.
Mulai dari peringatan pertama dan jika tidak diindahkan sesuai dengan administrasi peringatan akan dijatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian.
“Jika secara adminstrasi sudah masih tidak ada usaha untuk berubah maka dengan berat hati tindakan tegas akan di ambil,” jelas Gita.
Gita berharap jangan sampai sanski berat dilayangkan kepada ASN yang terpapar Judol, maka ia mengimbau agar para ASN serta PTT Pemkot Bengkulu tidak terjerumus.
“Tindakan tegas itu jalan akhir, namun kami juga akan mengambil tindakan tersebut sesuai dengan SOP maka jangan buat itu terjadi,” pungkas Gita.