3. Meminta KPU mengizinkan bakal pasangan calon melakukan upload data kembali
BACA JUGA:Sudah Segini Penerima Bansos PKH 2024 di Kepahiang Mundur Mandiri
BACA JUGA:KPU Mulai Verfak Calon Independen Pilkada Kepahiang
4. Meminta KPU melakukan verifikasi ulang termasuk data yang belum terupload
5. Mengizinkan bakal pasangan calon untuk menyerahkan dokumen fisik langsung tanpa melalui Silon.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan penelitian dokumen gugatan.
“Laporannya sudah kita terima, namun tahapannya masih dalam penelitian berkas. Setelah berkas gugatan tersebut lengkap, baru kita register sebagai gugatan,” terangnya.
Bawaslu meminta akan meminta penggugat untuk melengkapi berkas jika memang berkas gugatan tersebut dinyatakan belum lengkap.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma, Teddy Rahman Akui Sudah Bentuk 1000 Anggota Timses
BACA JUGA:Rachmat, Evi dan Sri Budiman Optimis Diusung 3 Parpol Maju Pilkada Bengkulu Tengah
Namun jika berkas tersebut lengkap, maka Bawaslu akan mulai melakukan tahapan penanganan gugatan dengan tahap pertama melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Saat ini tim sudah masih melakukan penelitian berkas gugatan tersebut dan jika kurang atau lengkap, akan kita sampaikan ke penggugat,” terangnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum bakal pasangan calon tersebut Adillah Tri Putra Jaya, SH menerangkan ada beberapa hal yang dinilai kliennya merupakan hal yang merugikan.
Baik itu faktor teknis maupun non teknis yang terjadi, terutama terkait dengan buruknya kualitas aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA:TPS Pilkada Lebih Sedikit Dibanding Pemilu, KPU Tetapkan 443 TPS Pilkada Serentak