KORANRB.ID - Bakal pasangan calon jalur perseorangan Pitra Martin – Gusti Rahmat resmi menggugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu Bengkulu Utara pada Kamis 20 Juni 2024.
Gugatan ini terkait putusan KPU yang menetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon ini tidak memenuhi syarat.
5 alasan gugatan bakal pasangan calon Pitra-Gusti ke Bawaslu
1. Hampir 9 ribu dokumen dukungan gagal upload karena gangguan aplikasi Silon.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Larang Calistung Menjadi Syarat Masuk SDN
2. Aplikasi Silon tidak bisa dibuka sehingga tidak bisa melakukan upload data.
3. Data sudah sempat terupload di aplikasi Silon namun gagal atau tombol verifikasi tidak bisa dilakukan klik sehingga dokumen dukungan tidak bisa tersimpan
4. Terjadinya kelangkaan BBM sehingga menghambat distribusi data dari kecamatan-kecamatan
5. Terjadinya pemadaman listrik lebih dari 12 jam sehingga membuat tidak bisa mengakses internet dan data untuk melakukan upload data dukungan
BACA JUGA:Menunggu Tambahan Kursi Parpol, Syamsul, Hendra, Fikri Belum Aman Maju Pilkada Rejang Lebong
5 permintaan
1. Membatalkan putusan yang menyatakan Tiak Memenuhi Syarat (TMS) atas syarat dukungan bakal pasangan calon
2. Meminta KPU membuka kembali aplikasi Silon