Untuk diketahui, Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang belum lama ini pensiun dari Polri, ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.
Ia ditetapkan tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Firli Bahuri disangkakan melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
Dia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kategori :