JAKARTA, KORANRB.ID - Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah lama tak terdengar lagi.
Ternyata, baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku sudah memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
Perpanjangan masa pencekalan itu dilakukan karena pemberkasan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) oleh Firli belum selesai.
"Sudah dilakukan semua, kita pastikan untuk tersangka masih berada di indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Sabtu, 2 Juni 2024, seperti dikutip dari jawapos.com.
BACA JUGA: Lima Kali Diperiksa, Firli Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Belum Putuskan Pengganti Firli
Namun Ade tidak merinci batas waktu sampaoi kapan pencekalan tersebut.
"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," tambahnya lagi.
Selain itu juga, Ade juga menegaskan penyidik tetap bekerja profesional.
Bahkan belum lama ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P19," kata Ade kepada wartawan.
Perwira melati tiga ini pun tetap berkomitmen bahwa pihaknya akan tetap menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA:Walau Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Terima Gaji, Nilainya Segini
BACA JUGA:Polda Mulai Telisik Aset-Aset Firli dan Keluarga
"Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," demikian Ade.